Skip to content
Tata Tertib Kuliah
- Setiap mahasiswa yang mengikuti kuliah di STMIK Palangkaraya adalah mahasiswa yang tercatat sebagai mahasiswa STMIK Palangkaraya dan mempunyai Nomor Induk Mahasiswa.
- Setiap mahasiswa yang memasuki kampus STMIK Palangkaraya harus berpakaian rapi dan :
- Tidak diperkenankan memakai kaos oblong.
- Tidak diperbolehkan memakai sandal atau sepatu sandal.
- Dilarang merusak dan atau membuat kotor semua fasilitas yang ada di STMIK Palangkaraya.
- Dilarang membawa senjata tajam dan atau sejenisnya dan minum-minuman keras.
- Dilarang membawa, menyimpan, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika dan obat terlarang atau sejenisnya.
- Saat kuliah berlangsung dilarang merokok didalam ruangan.
- Dilarang membuat gaduh didalam ruangan yang dapat mengganggu kelancaran proses perkuliahan kelas yang lain.
- Dilarang makan atau minum didalam ruangan yang dapat mengakibatkan ruangan menjadi kotor.
- Saat kuliah berlangsung semua wewenang menjadi tanggung jawab dosen pengasuh mata kuliah yang bersangkutan.
- Bagi mahasiswa yang melanggar tata tertib ini akan dikenakan sanksi akademik yang berupa :
- Pelanggaran Ringan dikenakan sanksi peringatan.
- Pelanggaran sedang dikenakan skors dari perkuliahan.
- Pelanggaran berat dikenakan sanksi dikeluarkan dari STMIK Palangkaraya dan dilaporkan kepihak berwajib.
Tata Tertib Ujian
- Peserta ujian adalah mahasiswa STMIK Palangkaraya dan terdaftar pada tahun akademik yang berjalan dan tercantum dalam daftar hadir
- Peserta diwajibkan hadir 15 menit sebelum ujian dilaksanakan
- Setiap peserta ujian harus membawa kartu peserta ujian yang telah diterbitkan oleh bagian akademik
- Peserta ujian hanya diperkenankan membawa hal-hal atau alat-alat yang diperlukan dan diperkenankan untuk kepentingan dalam ujian
- Selain mentaati poin-poin tersebut diatas peserta ujian diwajibkan mentaati peraturan kuliah yang telah ditetapkan
- Terhadap peserta ujian yang melanggar tata tertib ujian dapat diambil tindakan bahwa Pengawas ujian berwenang untuk menegur dan atau mengeluarkan peserta ujian yang melanggar tata tertib ujian.