Beasiswa

Untuk Sementara Beasiswa yang ada di STMIK Palangkaraya hanya 2 yaitu : Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (BBP PPA)

SASARAN.

  1. Mahasiswa berprestasi pada bidang intra, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler.
  2. Mahasiswa berprestasi pada bidang intra, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler yang memiliki keterbatasan kamampuan ekonomi.

 KETENTUAN UMUM

  1. STATUS MAHASISWA.
  2. Calon penerima adalah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi swasta pengelola program beasiswa PPA dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA (BBP-PPA) di lingkungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Calon penerima adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana.
  4. Calon penerima adalah mahasiswa yang sudah duduk pada semester II.
  5. STATUS PTS.
    1. PTS masih aktif, terlihat dari masih melakukan proses belajar mengajar;
    2. PTS tidak terindikasi melaksanakan kuliah di luar domisili;
    3. PTS yang program studinya bukan 2 (dua) tahunan/program studi baru;
    4. PTS secara tertib melaksanakan laporan Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri ( EPSBED ) / PDPT;
    5. PTS yang taat azas, etika pendidikan tinggi dan peraturan yang berlaku.
    6. PTS yang tidak dalam sengketa

WAKTU Beasiswa PPA dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA (BBP-PPA) diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun  anggaran berjalan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan diberikan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) semester atau 6 (enam) bulan.

PENGHENTIAN.

Pemberian Beasiswa PPA dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA (BBP-PPA) dihentikan apabila   mahasiswa :

  1. Telah lulus;
  2. Mengundurkan diri/cuti;
  3. Menerima sanksi akademik dari PTS;
  4. Tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan;
  5. Memberikan data yang tidak benar;
  6. Meninggal dunia.

PERSYARATAN Umum.

Beasiswa PPA dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA (BBP-PPA), diberikan kepada :

  1. Jenjang S1/Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VII.
  2. Jenjang Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester V.
  3. Dapat diberikan mulai semester I apabila mahasiswa yang bersangkutan memiliki prestasi sangat baik di sekolah khususnya nilai ujian nasional dan nilai raport kelas X s.d XII dan direkomendasikan oleh Kepala Sekolah).

Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, mengajukan permohonan tertulis Ke Pimpinan PTS masing-masing penerima bantuan beasiswa dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

  1. Foto copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
  2. Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif.
  3. Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) yang diselenggarakan oleh Kemdikbud dan atau organisasi lain baik pada tingkat Nasional, Regional, maupun Internasional.
  4. Surat pernyataan tidak menerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN/APBD yang diketahui oleh Pimpinan PTS Bidang Kemahasiswaan.
  5. Rekomendasi dari pimpinan PTS.
  6. Foto copy kartu keluarga.

PERSYARATAN Khusus.

Untuk calon penerima Beasiswa PPA wajib melampirkan fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.

Untuk calon penerima Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA (BBP-PPA), wajib melampirkan :

  1. Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 yang disahkan oleh pimpinan PTS.
  2. Surat keterangan penghasilan orangtua/wali pemohon dari instansi tempat bekerja atau surat pernyataan penghasilan orang tua bermaterai bagi yang berwirausaha.


KRITERIA PENETAPAN
Beasiswa  (PPA).

Apabila calon penerima melibihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima sesuai dengan urutan prioritas sebagai   berikut :

  1. Mahasiswa yang memiliki IPK paling tinggi;
  2. Mahasiswa yang memiliki SKS paling banyak dalam satu angkatan;
  3. Mahasiswa yang memiliki prestasi pada kegiatan ko/ekstra kurikuler (penalaran, minat dan bakat) tingkat internasional/dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional;
  4. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.

Beasiswa Bantuan Biaya Pendidikan PPA.

Apabila calon penerima melibihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima sesuai dengan urutan prioritas sebagai   berikut :

  1. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi paling tinggi.
  2. Mahasiswa yang memiliki prestasi pada kegiatan ko/ekstra kurikuler (penalaran, minat dan bakat) tingkat internasional/dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional.
  3. Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.
  4. Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak dalam satu angkatan.
  5. Mahasiswa yang berasal dari daerah 3T.
Scroll to Top