ETIKA BERKEGIATAN DAN BERORGANISASI

Lingkungan Kampus STMIK Palangka Raya adalah sekumpulan tanah, bangunan, dan seluruh fasilitas serta sarana dan prasarana didalamnya yang berada dalam hak pengelolaan dan tanggungjawab STMIK Palangka Raya ditambah dengan lingkungan sekitarnya yang terkait dengan hubungan kehidupan sosial bermasyarakat seluruh civitas akademika STMIK Palangka Raya.
Atas lingkungan kampus STMIK Palangka Raya, setiap individu civitas akademika STMIK Palangka Raya berkewajiban:

  • Tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan visi, misi, dan tujuan STMIK Palangkaraya.
  • Tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia.
  • Tidak berkegiatan, berkumpul, dan berorganisasi yang tidak memiliki korelasi dengan kegiatan akademik, co-kurikuler dan ekstra-kurikuler, bermuatan politik praktis, dan memiliki ideologi selain dari ideology pancasila.   

Organisasi yang diakui di dalam lingkungan STMIK Palangka Raya hanya:

  • Organisasi intra kampus yang berupa organisasi co-kulikuler dan ekstra-kurikuler yang diakui melalui Surat Keputusan Ketua STMIK Palangka Raya.
  • Organisasi ekstra kampus yang menunjang kegiatan co-kurikuler dan ekstra-kurikuler, tidak bermuatan politik praktis, memiliki ideologi yang tidak menyimpang dari ideology pancasila dan visi misi STMIK Palangka Raya, serta di akui atau mendapatkan rekomendasi dari Dikti.

Selain organisasi yang diakui, maka tidak berhak atas:

  • Berkegiatan di dalam lingkungan kampus.
  • Mendapatkan pelayanan kampus.
  • Melibatkan mahasiswa dalam kegiatan di dalam dan di luar kampus.
  • Menggunakan fasilitas, identitas, dan atribut STMIK Palangka Raya.
  • Melakukan kegiatan yang berpotensi mencemarkan nama baik STMIK Palangka Raya
Scroll to Top