Masa studi mahasiswa adalah waktu yang diperlukan oleh mahasiswa dalam menyelesaikan pendidikannya pada masing-masing jenjang sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 yaitu untuk Jenjang Strata I (S-1) ditempuh dalam waktu 3,5 sampai 7 tahun atau 7 sampai 14 semester sedangkan untuk Jenjang Diploma III (D-3) ditempuh dalam waktu 3 sampai 5 tahun atau 6 sampai 10 semester.

Jika dalam masa studi yang ditetapkan tersebut ternyata mahasiswa belum juga menyelesaikan studinya maka mahasiswa yang bersangkutan diberhentikan (DO). Selain itu mahasiswa yang dalam waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau lebih dari 2 (semester) semester berturut-turut tidak mengikuti kegiatan perkuliahan (non aktif) yang bersangkutan juga diberhentikan (DO).

Bagi mahasiswa yang diberhentikan (DO) dapat diterima kembali dengan ketentuan sama seperti mahasiswa baru pada tahun akademik baru sesuai dengan jurusan/program studi dan tahun angkatan yang baru sesuai kurikulum yang berlaku pada tahun angkatan mahasiswa tersebut diterima kembali termasuk biaya-biaya perkuliahan mengikuti aturan dalam tahun angkatan baru tersebut.

mahasiswa yang batas masa studinya telah habis namun belum menyelesaikan seluruh kegiatan akademik yang dipersyaratkan dalam jurusan atau program studinya. Mahasiswa dengan status Drop Out dinyatakan berhenti dan tidak diperkenankan untuk mengikuti perkuliahan lagi dengan alasan apapun serta tidak berhak mendapatkan surat keterangan apapun.