Prosedur Cuti

Cuti Akademik

Cuti Akademik adalah pembebasan mahasiswa dari kewajiban mengikuti kegiatan akademik selama jangka waktu tertentu. Cuti ini secara keseluruhan dapat diberikan sebanyak-banyaknya empat semester dengan catatan cuti tidak boleh diambil dua semester berturut-turut. Cuti Akademik tidak boleh diberikan kepada mahasiswa semester pertama. Seorang mahasiswa yang akan mengambil cuti akademik diharuskan mengajukan permohonan cuti kepada Ketua STMIK Palangkaraya setelah mendapat persetujuan dari Dosen PA dan menyelesaikan biaya administrasi cuti kuliah yang telah ditetapkan. Surat permohonan cuti akademik ditandatangani oleh mahasiswa yang bersangkutan atau orangtua/Walinya dan diketahui oleh Dosen PA.

Cuti Akademik diberikan melalui Surat Persetujuan Ketua STMIK Palangkaraya. Masa cuti ini tidak diperhitungkan dalam menentukan batas masa studi. Selama menjalani cuti seluruh nilai yang pernah diperoleh oleh mahasiswa tetap berlaku.

Aktif Kuliah Kembali

Mahasiswa yang cuti akademiknya telah berakhir dan akan aktif kembali, diwajibkan memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. Melakukan herregistrasi/daftar ulang di awal semester mahasiswa akan aktif kembali seperti halnya mahasiswa lainnya yang melakukan herregistrasi/daftar ulang.
  2. Melampirkan Surat Persetujuan Ketua tentang pemberian cuti akademiknya.

Mahasiswa yang tidak herregistrasi/daftar ulang pada semester berikutnya, maka mahasiswa tersebut status kemahasiswaannya akan otomatis menjadi mahasiswa Non Aktif dan seterusnya jika masih belum herregistrasi/daftar ulang status kemahasiswaannya akan otomatis menjadi Keluar, yang berarti mahasiswa tersebut dianggap bukan mahasiswa STMIK Palangkaraya lagi.

Scroll to Top