Tata Tertib Kuliah

  1. Setiap mahasiswa yang mengikuti kuliah di STMIK Palangkaraya adalah mahasiswa yang tercatat sebagai mahasiswa STMIK Palangkaraya dan mempunyai Nomor Induk Mahasiswa.
  2. Setiap mahasiswa yang memasuki kampus STMIK Palangkaraya harus berpakaian rapi dan :
  3. Tidak diperkenankan memakai kaos oblong.
  4. Tidak diperbolehkan memakai sandal atau sepatu sandal.
  5. Dilarang merusak dan atau membuat kotor semua fasilitas yang ada di STMIK Palangkaraya.
  6. Dilarang membawa senjata tajam dan atau sejenisnya dan minum-minuman keras.
  7. Dilarang membawa, menyimpan, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika dan obat terlarang atau sejenisnya.
  8. Saat kuliah berlangsung dilarang merokok didalam ruangan.
  9. Dilarang membuat gaduh didalam ruangan yang dapat mengganggu kelancaran proses perkuliahan kelas yang lain.
  10. Dilarang makan atau minum didalam ruangan yang dapat mengakibatkan ruangan menjadi kotor.
  11. Saat kuliah berlangsung semua wewenang menjadi tanggung jawab dosen pengasuh mata kuliah yang bersangkutan.
  12. Bagi mahasiswa yang melanggar tata tertib ini akan dikenakan sanksi akademik yang berupa :
  1. Pelanggaran Ringan dikenakan sanksi peringatan.
  2. Pelanggaran sedang dikenakan skors dari perkuliahan.
  3. Pelanggaran berat dikenakan sanksi dikeluarkan dari STMIK Palangkaraya dan dilaporkan kepihak berwajib.

Tata Tertib Ujian

  1. Peserta ujian adalah mahasiswa STMIK Palangkaraya dan terdaftar pada tahun akademik yang berjalan dan tercantum dalam daftar hadir
  2. Peserta diwajibkan hadir 15 menit sebelum ujian dilaksanakan
  3. Setiap peserta ujian harus membawa kartu peserta ujian yang telah diterbitkan oleh bagian akademik
  4. Peserta ujian hanya diperkenankan membawa hal-hal atau alat-alat yang diperlukan dan diperkenankan untuk kepentingan dalam ujian
  5. Selain mentaati poin-poin tersebut diatas peserta ujian diwajibkan mentaati peraturan kuliah yang telah ditetapkan
  6. Terhadap peserta ujian yang melanggar tata tertib ujian dapat diambil tindakan bahwa Pengawas ujian berwenang untuk menegur dan atau mengeluarkan peserta ujian yang melanggar tata tertib ujian.