Untuk tertibnya penyelenggaraan pendidikan sebagai syarat mutlak dalam menciptakan suasana belajar yang baik dan untuk menjamin tercapainya mutu pendidikan. Tertib proses pendidikan wajib dijaga dan terus ditingkatkan. Semua yang terlibat dalam proses pendidikan wajib mentaati semua peraturan akademik serta administrasi akademik dan tata tertib kehidupan kampus.

Terhadap semua pelanggaran, baik pelanggaran ketertiban kampus, maupun pelanggaran administrasi akademik dikenakan sanksi sesuai dengan etika pendidikan.

Sanksi akademik adalah hukuman akademik yang dikenakan kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran ketertiban kampus maupun pelanggaran administrasi dan akademik. Sanksi dapat dikenakan terhadap perbuatan :

  1. Memalsukan dokumen atau berkas pendaftaran dikenakan sanksi teguran atau pemecatan sebagai mahasiswa STMIK Palangkaraya.
  2. Yang tidak malakukan kewajiban keuangan tepat pada waktunya tidak diperkenankan mengikuti semua kegiatan akademik.
  3. Yang tidak melakukan pendaftaran administrasi dan pendaftaran akademik tidak diperkenankan mengikuti semua kegiatan akademik pada semester bersangkutan.
  4. Apabila yang bersangkutan memaksakan diri untuk mengikuti kegiatan akademik, perkuliahan dan ujian, maka yang bersangkutan dianggap tidak hadir.
  5. Mahasiswa yang telah mengisi KRS, tetapi tidak mengikuti kegiatan akademik, dan tidak cuti akademik, pada akhir semester akan memperoleh nilai E untuk semua mata kuliah yang direncanakan dan tetap diperhitungkan dalam penentuan Indeks Prestasi (IP) semester dan waktu tempuh studinya.
  6. Mahasiswa yang mengganggu tata tertib perkuliahan dapat dikeluarkan dari ruang kuliah dan berakibat negatif bagi nilai mata kuliah bersangkutan.
  7. Mahasiswa yang tidak mentaati tata tertib ujian atau melakukan kecurangan, akan dikenakan sanksi :
  8. Teguran
  9. Tidak diperbolehkan mengikuti ujian
  • Ujian dibatalkan dan memperoleh nilai E
  1. Pemalsuan akademik seperti pencontekan, jiplakan atau plagiat Tugas Akhir/Skripsi dan lain-lain serta semua bentuk kecurangan akademik baik yang dilakukan dalam mengikuti perkuliahan maupun dalam ujian dapat dikenakan tindakan :
    1. Pembatalan Ujian atau Tugas Akhir/Skripsi
    2. Dikeluarkan dari STMIK Palangkaraya
  2. Semua Pelanggaran tata tertib kehidupan kampus atau yang merusak/mencemar-kan nama baik almamater akan dikenakan sanksi:
    1. Skorsing atau larangan mengikuti kegiatan akademik
    2. Diserahkan kepada yang berwajib
    3. Dikeluarkan dari STMIK Palangkaraya.